Jayapura, PW – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) mulai mendorong sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS. Langkah ini diambil untuk menekan praktik parkir liar sekaligus memastikan penerimaan retribusi parkir masuk langsung ke kas daerah.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata sistem parkir dan mengedukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan transaksi digital.
“Kami selalu berkomitmen untuk mengaktifkan petugas parkir resmi dan mendorong penggunaan QRIS. Jadi kepada semua wajib retribusi dan masyarakat, kami menyarankan untuk menggunakan QRIS dalam setiap transaksi parkir,” ujarnya di Sentani.
Menurutnya, tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan QRIS, pembayaran parkir otomatis masuk ke kas daerah sehingga kebocoran penerimaan bisa diminimalisir.
Pemkab juga akan menempatkan petugas resmi di pusat pertokoan dan lokasi yang bekerja sama dengan pemerintah. Untuk membedakan parkir resmi dan parkir liar, petugas akan dilengkapi atribut, tanda pengenal, dan karcis.
“Kalau mereka tidak memberikan karcis, jangan membayar. Karena pembayaran tanpa karcis sama saja tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” tegas Yokhu.
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Penyelesaian Keberatan Pajak dan Retribusi Daerah Bappenda Jayapura, Yunus Naibey, menambahkan pihaknya akan membentuk tim terpadu bersama Polres dan Satpol PP untuk menertibkan parkir liar.
“Kami sudah membangun sistem pembayaran non-tunai. Tinggal penerapannya, dan akan dilakukan uji petik di lapangan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, petugas pemerintah daerah akan turun langsung melakukan pengawasan dan penertiban parkir liar secara bertahap di wilayah Kabupaten Jayapura.(TY)


Comment