JAYAPURA, PW – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 5.635 liter BBM bersubsidi yang terdiri dari bio solar dan minyak tanah, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan dua kasus tersebut berhasil diungkap sepanjang Juni 2026 sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Kasus pertama diungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Tim Subdit IV Tipidter menghentikan satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin yang mengangkut 25 jerigen berisi sekitar 875 liter bio solar bersubsidi.
Saat diperiksa, pengemudi tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM berupa delivery order (DO). Dari hasil penyelidikan, solar bersubsidi tersebut diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 19 Juni 2026 di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Polisi menemukan aktivitas pemindahan bio solar dan minyak tanah bersubsidi dari sebuah rumah ke dump truck yang akan digunakan untuk pengiriman.
Hasil penyelidikan mengungkap, BBM bersubsidi tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kampung Ruja, Kampung Benawa hingga Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan. Selain dijual kembali kepada masyarakat, BBM itu juga diduga akan digunakan untuk memasok aktivitas pertambangan ilegal.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 4.220 liter bio solar dan 1.415 liter minyak tanah bersubsidi, sehingga total barang bukti yang diamankan dari dua kasus mencapai 5.635 liter BBM bersubsidi.
Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan usaha yang melanggar hukum,” ujar Rama saat memberikan keterangan di Jayapura, Jumat (26/6/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun perdagangan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi)


Comment