Daerah Hukum
Beranda » Berita » Kejari Mimika Terima Pengembalian Uang Perkara Korupsi Aerosport Rp26,368 Miliar

Kejari Mimika Terima Pengembalian Uang Perkara Korupsi Aerosport Rp26,368 Miliar

 

JAYAPURA, Papuawone.com – Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah, menerima pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara sebesar Rp26,368 miliar dari terpidana berinisial P-J-K, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika.

Pembayaran tersebut diterima pada Selasa (22/9/2026). Dengan pelunasan kewajiban keuangan tersebut, P-J-K selanjutnya menjalani pidana badan berupa hukuman penjara selama 10 tahun sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, mengatakan seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara telah dipenuhi oleh terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Setelah dilakukan eksekusi ini, maka nanti jaksa eksekutor akan menyetorkannya ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, kewajiban terpidana PJK telah dilaksanakan, sehingga menjalani pidana badan yaitu pidana penjara selama 10 tahun. Subsidernya sudah dihapuskan karena sudah dibayar,” kata Jefferdian.

Peringati HUT GKI Ke-70, Tonny Tesar Kunjungi Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian Dan Berbagai Kasih

Perkara korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp79,13 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan auditor, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,302 miliar.

Sebelumnya, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Mimika juga telah mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5,433 miliar yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada rekening penitipan lainnya atau RPL Kejari Mimika.

Sesuai amar putusan pengadilan, uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Selanjutnya, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.

HUT ke-70 GKI di Tanah Papua, Tonny Tesar Kunjungi Jemaat Dondai Serap Aspirasi

Dengan dilunasinya kewajiban keuangan tersebut, P-J-K tetap menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement