Daerah Politik
Beranda » Berita » APS Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pengangkatan Anggota DPRD Jalur Otsus Papua Pegunungan

APS Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pengangkatan Anggota DPRD Jalur Otsus Papua Pegunungan

WAMENA, Papuawone.com – Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan dan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Pegunungan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua APS Provinsi Papua Pegunungan, Sonni Lokobal, melalui pernyataan aspirasi tertanggal 18 Oktober 2026. APS menilai keterlambatan proses pengisian kursi DPRD jalur Otsus perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama menyangkut kepastian hukum, tahapan administrasi, kesiapan pembiayaan, serta pelaksanaan amanat Otonomi Khusus Papua.

APS menyampaikan aspirasi tersebut kepada Jaksa Agung RI, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Papua Pegunungan, pimpinan DPRD Papua Pegunungan, serta anggota DPRD jalur Otsus di provinsi tersebut.

Menurut APS, pelaksanaan Otsus tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur kelembagaan. Pemerintah juga harus memastikan hak representasi politik Orang Asli Papua (OAP) terlindungi, dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru.

Minta Evaluasi Hukum dan Transparansi Anggaran

HUT ke-70 GKI di Tanah Papua, Tonny Tesar Kunjungi Jemaat Dondai Serap Aspirasi

Dalam pokok aspirasinya, APS meminta Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait memeriksa seluruh tahapan pengangkatan anggota DPRD jalur Otsus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

Selain evaluasi hukum, APS juga meminta pemerintah menjelaskan kebutuhan pembiayaan, sumber anggaran, dan kemampuan fiskal daerah untuk mendukung proses tersebut.

APS menegaskan, dalam kondisi anggaran yang terbatas, setiap pengeluaran pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, memberikan manfaat nyata, dan tidak mengorbankan pembiayaan pelayanan dasar masyarakat.

“Efisiensi anggaran harus berjalan bersama kepastian hukum. Hak politik Orang Asli Papua harus dilindungi, tetapi setiap tahapan kelembagaan juga wajib dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penegasan APS dalam pernyataan aspirasinya.

Desak Kepastian Jadwal Penyelesaian

Jelang Musda Demokrat Papua Pegunungan, IMDI Ingatkan 3 Aturan Baru AD/ART Partai

APS juga meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan, instansi yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, serta jadwal penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurut APS, persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kepastian. Masyarakat Papua Pegunungan dinilai berhak mengetahui perkembangan proses pengangkatan anggota DPRD jalur Otsus, termasuk hambatan yang dihadapi pemerintah dan langkah penyelesaiannya.

APS turut mengusulkan agar pemerintah mengkaji kemungkinan penataan ulang proses apabila ditemukan persoalan hukum atau hambatan mendasar. Namun, setiap langkah korektif, termasuk kemungkinan penundaan, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait usulan penjadwalan hingga periode 2029–2030, APS menilai hal tersebut perlu dikaji secara hukum secara cermat dan tidak boleh menghilangkan hak representasi politik Orang Asli Papua.

Otsus Harus Menjamin Keterwakilan Orang Asli Papua

Dua Kasus Kekerasan Guncang Yahukimo, Satu Warga Tewas dan PNS Luka Berat, Satgas ODC Usut Tuntas

APS menegaskan bahwa Otonomi Khusus merupakan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan keterwakilan politik Orang Asli Papua. Karena itu, proses pengisian kursi DPRD melalui jalur Otsus harus dilaksanakan secara sah, transparan, terukur, dan bertanggung jawab.

APS meminta seluruh pihak terkait menjalankan kewenangannya secara terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status proses tersebut sekaligus memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui aspirasi ini, APS berharap pemerintah segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pelaksanaan amanat Otonomi Khusus di Provinsi Papua Pegunungan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjamin hak politik Orang Asli Papua. (Redaksi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement