JAYAPURA, Papuawone.com – Anggota DPR RI Komisi XIII dari Daerah Pemilihan Papua, Tonny Tesar, melakukan kunjungan kerja reses di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Senin (27/10/2026). Kunjungan itu diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, didampingi Kepala Bidang HAM, Patrik Manufandu, beserta jajaran.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI terhadap mitra kerja di daerah, sekaligus menjadi momentum untuk menyerap aspirasi terkait pelayanan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan kebutuhan regulasi di Tanah Papua.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba menyampaikan sejumlah kendala operasional yang masih dihadapi institusinya. Kendala tersebut antara lain keterbatasan daya listrik serta kebutuhan fasilitas penunjang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkum Papua, Patrik Manufandu, juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dan sarana operasional yang memadai agar pelayanan hukum dan HAM dapat berjalan optimal.
Menurut Patrik, pelayanan HAM di Papua memiliki tantangan tersendiri karena kondisi geografis dan karakteristik sosial budaya masyarakat yang beragam. Karena itu, diperlukan perhatian khusus terhadap kebutuhan operasional, terutama dalam memberikan pelayanan kepada Orang Asli Papua.
Menanggapi aspirasi tersebut, Tonny Tesar menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kebutuhan mitra kerja di daerah, termasuk Kanwil Kemenkum Papua.
Ia mengatakan, berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan dibawa dan diperjuangkan melalui pembahasan bersama di Komisi XIII DPR RI agar dapat memperoleh perhatian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini sudah kedua kalinya saya mengunjungi Kanwil Kemenkumham di Papua. Kami datang untuk memberikan dukungan penuh. Semua aspirasi terkait operasional kantor akan saya perjuangkan dan bicarakan dalam rapat-rapat Komisi XIII agar bisa diakomodir,” tegas Tonny.
Selain persoalan operasional, Tonny juga mendorong Kanwil Kemenkum Papua agar lebih proaktif memberikan pendampingan hukum dan mengawal penyusunan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan serta pemenuhan hak-hak Orang Asli Papua.
Ia menekankan pentingnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut Tonny, penguatan regulasi melalui Perdasus, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan dana bagi hasil, perlu mendapat perhatian agar pelaksanaannya selaras dengan ketentuan Otonomi Khusus Papua.
“Saya berharap Kakanwil dan jajaran proaktif memberikan pendampingan hukum terkait pengusulan aturan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tonny meminta Kanwil Kemenkum Papua aktif memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Masyarakat Adat. Ia menilai, penyusunan regulasi tersebut perlu memperhatikan kondisi masyarakat adat di Papua, termasuk memastikan hak-hak perempuan adat mendapat perlindungan yang memadai.
Menurutnya, perlindungan masyarakat adat tidak hanya menyangkut pengakuan terhadap identitas, wilayah, dan hak tradisional, tetapi juga harus mencakup perlindungan perempuan adat agar hak-hak mereka dapat terakomodasi dalam kerangka hukum nasional maupun ketentuan adat.
Melalui kunjungan reses ini, Tonny berharap koordinasi antara DPR RI dan Kanwil Kemenkum Papua semakin kuat, sehingga berbagai aspirasi daerah dapat diperjuangkan melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Papua. (Redaksi)


Comment