Daerah
Beranda » Berita » DPRK Tolikara Minta TNI-Polri Tarik Pasukan Nonorganik dari Telenggeme, Kembu dan Gundagime

DPRK Tolikara Minta TNI-Polri Tarik Pasukan Nonorganik dari Telenggeme, Kembu dan Gundagime

 

TOLIKARA, Papuawone.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tolikara, Yoel Wakur, S.Pt meminta TNI-Polri segera menarik pasukan nonorganik yang dilaporkan masuk ke sejumlah wilayah di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, khususnya Distrik Telenggeme, Kembu, dan Gundagime.

Yoel menilai, keberadaan pasukan tersebut telah menimbulkan keresahan, memicu trauma, serta mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah yang selama ini dianggap sebagai zona aman.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, keberadaan pihak yang disebut sebagai pasukan nonorganik mulai terdeteksi sejak 5 Oktober 2026. Pasukan tersebut dilaporkan masuk pada malam hari dan bergerak ke sejumlah lokasi.

“Menurut informasi yang kami terima dari masyarakat, sejak 5 Oktober sudah ada pihak nonorganik yang masuk. Mereka masuk pada malam hari dan kemudian bergerak ke beberapa lokasi, dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai operasi pasukan tersebut,” ujar Yoel Wakur.

HUT ke-70 GKI di Tanah Papua, Tonny Tesar Kunjungi Jemaat Dondai Serap Aspirasi

Menurut Yoel, keberadaan pasukan yang diduga berada di kawasan hutan dan kebun warga menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat aktivitas warga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Masyarakat yang biasanya bebas berkebun, berburu, mencari kayu bakar, dan melakukan aktivitas lainnya kini merasa khawatir untuk keluar rumah karena situasi keamanan yang belum jelas.

“Wilayah tiga distrik tersebut merupakan zona aman. Tidak pernah ada masalah atau peristiwa besar. Puluhan tahun masyarakat beraktivitas seperti biasa. Baru setelah 5 Oktober muncul situasi seperti ini,” katanya.

Yoel menegaskan, keamanan masyarakat harus menjadi perhatian utama semua pihak. Ia meminta aparat keamanan memberikan penjelasan terbuka mengenai tujuan dan dasar penempatan pasukan tersebut agar tidak menimbulkan ketakutan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap pelaksanaan tugas TNI harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jelang Musda Demokrat Papua Pegunungan, IMDI Ingatkan 3 Aturan Baru AD/ART Partai

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2), yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas dan operasi militer.

“Ini negara hukum. Karena itu, kami berharap seluruh pihak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Keselamatan masyarakat harus diperhatikan agar warga bisa kembali beraktivitas dengan aman tanpa rasa takut,” tegasnya.

Yoel berharap TNI-Polri segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat, melakukan evaluasi terhadap keberadaan pasukan di tiga distrik tersebut, serta mengambil langkah yang diperlukan untuk memulihkan rasa aman warga.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak terus-menerus berada dalam situasi ketidakpastian, sehingga kehidupan sosial dan ekonomi warga di Distrik Telenggeme, Kembu, dan Gundagime dapat berjalan normal kembali.(Redaksi)

APS Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pengangkatan Anggota DPRD Jalur Otsus Papua Pegunungan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement