Jayapura, PW – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura mendata dari sebanyak 553 wajib pajak reklame di Kabupaten Jayapura, terdapat sekitar 123 wajib pajak yang belum mengantongi izin lengkap. Sebanyak 123 wajib pajak tersebut sudah diberi peringatan.
Demikian data tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP., saat dikonfirmasi awak media seusai pihaknya melakukan sidak sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin di wilayah Sentani Timur, pada Selasa 19 Mei 2026 Pagi.
“Kami berharap para pemilik reklame segera menunjukkan itikad baik dengan mengurus izin dan membayar kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku, jika tidak maka kami akan mengambil langkah tegas,” ucap Budi Yokhu.
Pria yang akrab disapa Yauw Budi itu mengatakan, pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah tegas dalam melakukan penertiban bagi seluruh pemilik reklame agar taat pada aturan untuk wajib membayar pajak.
Yauw Budi menjelaskan, pada sidak yang berlangsung di Sentani Timur, pihaknya menemukan ada sebanyak 24 papan reklame yang belum memiliki izin, sehingga pihaknya memasang stiker peringatan di sejumlah reklame, agar pemilik reklame dapat menyelesaikan kewajibannya.
“Sidak di Sentani Timur kami mendapatkan 24 reklame belum memiliki izin, setelah ini kami akan lanjutkan lagi ke wilayah Sentani Kota, Waibu dan sejumlah distrik lain yang memiliki cukup banyak reklame. Melalui sidak ini kami harap ada kesadaran bagi pemilik reklame untuk membayar pajak. ,” ujar Yauw Budi.
Sekedar diketahui bersama bahwa, Sidak yang dilakukan Bapenda Kabupaten Jayapura bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai kontribusi bersama dalam pembangunan daerah.
Pajak reklame merupakan salah satu sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah dapat memperoleh tambahan dana untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program sosial.
Laporan: TY


Comment