Jayapura, 1 April 2026 – Staf Khusus Bupati Jayapura, Korneles Yanuaring, menegaskan bahwa rehabilitasi kantor Bupati dan dinas-dinas di Kabupaten Jayapura tidak menggunakan anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan layanan publik masyarakat. Menurutnya, proyek rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang memang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pemerintahan.
Sesuai Program Kerja Pemerintah
Korneles menjelaskan bahwa rehabilitasi kantor Bupati dan dinas-dinas telah masuk dalam program kerja pemerintah daerah. Program ini sebelumnya telah dibahas bersama oleh DPRD Kabupaten Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura, kemudian disahkan dalam sidang paripurna DPRD terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura tahun 2026.
“Rehabilitasi kantor Bupati dan dinas-dinas merupakan bagian dari tupoksi Dinas PUPR. Anggaran yang digunakan tidak mengganggu alokasi untuk layanan publik masyarakat, karena sudah diatur sesuai program kerja yang disepakati bersama DPR dan pemerintah daerah,” jelas Korneles.
Fokus pada Tata Kelola Pemerintahan
Ia menambahkan, rehabilitasi kantor pemerintahan bertujuan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dengan fasilitas yang layak dan memadai bagi aparatur daerah. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa adanya pengurangan anggaran untuk sektor publik.
Penegasan Transparansi
Pemerintah Kabupaten Jayapura menekankan bahwa seluruh program pembangunan, termasuk rehabilitasi kantor, dilaksanakan secara transparan dan sesuai mekanisme perencanaan anggaran. Hal ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait penggunaan dana APBD.(Redaksi)


Comment