Kriminal
Beranda » Berita » Berpura-pura Menolong Korban Kecelakaan, Mahasiswa di Jayapura Curi Pistol Anggota Polri

Berpura-pura Menolong Korban Kecelakaan, Mahasiswa di Jayapura Curi Pistol Anggota Polri

 

JAYAPURA, PapuaWone.com – Tim Gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial PW, yang diduga terlibat dalam pencurian senjata api milik anggota Polri. Pelaku diamankan di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, dalam waktu kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sekaligus mengamankan kembali senjata api jenis SIG Sauer beserta satu magazin dan lima butir amunisi yang sempat dibawa kabur pelaku.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu lalu saat hendak berangkat melaksanakan tugas.

Menurutnya, pelaku yang saat itu berada di lokasi kejadian awalnya berpura-pura hendak memberikan pertolongan kepada korban. Namun, di tengah situasi tersebut, pelaku justru membawa kabur senjata api jenis SIG Sauer beserta amunisi milik anggota Polri tersebut.

12 NAPI KABUR DARI LAPAS NARKOTIKA DOYO, 7 MASIH BURON TERMASUK 3 WARGA PNG

“Pelaku awalnya berpura-pura hendak menolong korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, pelaku kemudian mengambil dan membawa kabur senjata api milik anggota Polri,” jelas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui menyembunyikan senjata api tersebut di sebuah ladang yang berada di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura.

Tim gabungan yang melakukan pengembangan kasus kemudian berhasil menemukan dan mengamankan senjata api tersebut bersama satu magazin serta lima butir amunisi yang disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian untuk memastikan senjata api milik anggota Polri tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak dan berpotensi disalahgunakan.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif pelaku melakukan pencurian tersebut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Almarhum Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya

Kombes Pol. Yusuf Sutejo menegaskan bahwa proses penyelidikan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta di balik kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian serta kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan, sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian senjata api tersebut.(Redaksi)

Tim Gabungan Evakuasi Korban Penyanderaan KKB Papua dari Hutan Alama

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement