JAYAPURA, PapuaWone.com – Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya.
Tersangka T.T. ditangkap pada Kamis (5/11/2026) di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Saat penangkapan berlangsung, tersangka diketahui sedang berboncengan dengan seorang warga berinisial A.W. menggunakan sepeda motor menuju Distrik Gurage.
T.T. diduga merupakan bagian dari kelompok bersenjata KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa saat hendak diamankan, tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga tersangka mengalami luka tembak pada bagian kaki kiri. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mulia untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan pribadi milik tersangka.
Sementara itu, rekan tersangka berinisial A.W. masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Puncak Jaya untuk mendalami keterangannya terkait peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian menyebutkan, T.T. merupakan salah satu DPO dalam kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Dalam peristiwa tersebut, korban dilaporkan dihadang dan ditembak oleh pelaku saat dalam perjalanan pulang setelah mengantre minyak tanah. Akibat penembakan itu, Brigpol Ronald M. Enok meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, T.T. dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di seluruh Tanah Papua.(Redaksi)


Comment