Politik
Beranda » Berita » Rumuskan Definisi Orang Asli Papua, MRP Gelar Rapat Dengar Pendapat

Rumuskan Definisi Orang Asli Papua, MRP Gelar Rapat Dengar Pendapat

 

JAYAPURA, Papuawone.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat dengar pendapat bersama berbagai elemen masyarakat untuk merumuskan definisi Orang Asli Papua (OAP), Jumat (30/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Jayapura, Papua ini melibatkan pimpinan sinode gereja, dewan adat, organisasi perempuan adat, kelompok pemuda, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, serta tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Tanah Papua.

Inisiatif tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai dinamika dan perdebatan mengenai identitas Orang Asli Papua, khususnya terkait pemberian afirmasi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua.

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendorong MRP untuk memfasilitasi dialog bersama masyarakat Papua guna merumuskan definisi OAP secara jelas dan komprehensif.

HUT NasDem ke-15, DPW NasDem Papua Gelar Doa Bersama dan Berbagi Kasih dengan Penyandang Tunanetra

Menurutnya, pemerintah pusat tidak dapat mengambil alih penentuan definisi tersebut. Karena itu, masyarakat Papua melalui MRP perlu dilibatkan secara langsung dalam proses perumusan.

“Orang Papua sendiri itu siapa? Ini yang perlu kita rumuskan bersama. Karena itu, kami menginisiasi pertemuan ini dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat di Tanah Papua,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah pandangan disampaikan peserta. Namun, secara umum terdapat kesepahaman bahwa rumusan definisi Orang Asli Papua harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Orang Asli Papua merupakan orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua.

Selain itu, forum juga membahas perspektif keturunan, termasuk pandangan bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai Orang Asli Papua apabila memiliki salah satu orang tua yang merupakan Orang Asli Papua.

Kepala Suku Biak Tanah Tabi Sesalkan Ketidakhadiran Pimpinan Daerah pada HUT ke-21 MRP

Berbagai aspirasi, khususnya dari kelompok perempuan adat, turut memberikan perspektif penting dalam pembahasan mengenai identitas dan garis keturunan Orang Asli Papua.

Seluruh masukan yang dihimpun dalam rapat tersebut selanjutnya akan dirumuskan oleh tim akademisi untuk menghasilkan konsep definisi yang lebih komprehensif.

MRP juga berencana kembali mengundang pimpinan gereja dan dewan adat untuk membahas serta menyampaikan hasil perumusan sebelum diumumkan kepada publik.

Lebih lanjut, hasil rumusan tersebut nantinya akan dibawa ke pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memberikan kejelasan mengenai definisi Orang Asli Papua.

Langkah ini juga dinilai penting karena pemerintah pusat sedang membahas rancangan kebijakan terkait tugas dan kewenangan MRP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008.

Genap 21 Tahun MRP, Ketua MRP: Lembaga Ini Terbentuk dari Air Mata Orang Papua

MRP menargetkan proses perumusan definisi Orang Asli Papua dapat diselesaikan dan diusulkan kepada pemerintah pusat sebelum akhir tahun 2026.

Melalui forum tersebut, MRP berharap seluruh elemen masyarakat Papua dapat membangun kesepahaman bersama sehingga definisi Orang Asli Papua memiliki landasan yang kuat, diterima masyarakat, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan afirmasi dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.(Redaksi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement