LANNY JAYA, Papuawone.com – Ketua Komisi A DPRK Kabupaten Lanny Jaya, Thenius Morib, mempertanyakan sumber pembayaran honor kepala kampung dan perangkat aparat kampung, sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memberikan penjelasan terkait mekanisme serta dasar hukum pembayaran honor tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Thenius menyikapi pemberitaan mengenai penegasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Lanny Jaya yang menyebutkan bahwa dana desa tidak diperuntukkan untuk membayar utang.
Menurut Thenius, persoalan utang yang dilakukan sejumlah kepala kampung tidak dapat dilihat secara sederhana. Sebab, menurutnya, terdapat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini berkembang di kampung-kampung di Kabupaten Lanny Jaya.
Ia menyebut, masyarakat di berbagai wilayah Lanny Jaya telah mengetahui persoalan tersebut, termasuk adanya kepala kampung yang mengambil utang untuk beli ternak babi dengan tujuan untuk menyelesaikan pembayaran kepala atau pembunuhan yang terjadi di Wamena dengan harapan dapat dibayarkan setelah dana desa dicairkan. Sehingga jika ada pernyataan dari dinas, terkait larangan bayar hutang yang berarti pihak pemerintah terkesan mencuci tangan seolah-olah menjadi hutang pribadi kepala Desa.
“Kami mempertanyakan hal ini. Ketika pemerintah menyatakan bahwa dana desa bukan untuk membayar utang, maka harus ada penjelasan yang jelas kepada kepala kampung mengenai sumber pembiayaan yang dapat digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban mereka,” ujar Thenius.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena berkaitan langsung dengan pembayaran honor kepala kampung dan aparat kampung.
Thenius mengatakan, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka sumber anggaran yang digunakan untuk membayar honor aparat kampung, apakah bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, dana perimbangan, maupun sumber pendapatan daerah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mempertanyakan sumber honor aparat kampung di Lanny Jaya. Apakah bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, dana perimbangan, atau sumber pendapatan lainnya. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah, khususnya DPMK. Dana DAU, dana Perimbangan dan dana bagi hasil itu sesuai undang-undang nomor enam tahun dua ribu enam belas yang terjadi perubahan undang-undang nomor tiga tahun dua ribu dua puluh empat pasal dua tujuh ayat tiga, empat dan lima. Hal ini yang harus kita ketahui bersama,” ujarnya
Ia juga menyoroti mekanisme pembayaran honor aparat kampung yang menurutnya selama ini belum memiliki kejelasan.
Thenius menyebut, pembayaran honor aparat kampung di Lanny Jaya selama ini dikaitkan dengan pencairan dana desa. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami melihat ada persoalan yang perlu dijelaskan. Kalau honor aparat kampung baru dibayarkan setelah dana desa cair, kami mempertanyakan sumber dan mekanismenya. Jangan sampai kepala kampung kemudian terbebani persoalan utang karena hak-haknya tidak dibayarkan secara jelas dan tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Thenius mengatakan informasi mengenai besaran honor aparat kampung di sejumlah daerah juga telah beredar di media sosial.
Menurutnya, besaran honor aparat kampung antara satu daerah dengan daerah lainnya memang dapat berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Namun, ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian Komisi A DPRK Lanny Jaya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya honor, melainkan kepastian sumber anggaran dan dasar hukum pembayaran honor tersebut.
“Untuk Jayawijaya mungkin kemampuan pendapatan daerahnya lebih besar sehingga besaran honor aparat kampung juga berbeda. Tetapi di Lanny Jaya, yang kami pertanyakan adalah sumbernya. Apakah dari dana desa atau dari alokasi anggaran yang memang diperuntukkan bagi hak-hak aparat kampung,” tegasnya.
Karena itu, Komisi A DPRK Lanny Jaya meminta Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya melalui DPMK memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber pembayaran honor kepala kampung dan aparat kampung, termasuk mekanisme serta dasar hukum pencairannya.
Thenius menilai kejelasan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada kepala kampung dan aparat kampung sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum maupun sosial akibat ketidakjelasan sumber pembiayaan.
“Jangan sampai pemerintah terkesan lepas tangan. Kami tidak ingin kepala kampung yang kemudian menjadi pihak yang dirugikan. Karena itu, kami dari Komisi A mempertanyakan dan meminta pemerintah memberikan penjelasan yang jelas mengenai persoalan ini,” pungkasnya. (Redaksi)


Comment