JAYAPURA, Papuawone.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara resmi menyetujui usulan pemekaran Provinsi Kepulauan Papua Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB).
Persetujuan tersebut diputuskan melalui Sidang Pleno MRP yang digelar di Kantor MRP, Jayapura, pada 23 September 2026. Keputusan diambil setelah MRP melakukan pembahasan dan mendengarkan pandangan dari Pokja Adat, Pokja Perempuan, serta Pokja Agama, sekaligus memperhatikan aspirasi masyarakat adat di wilayah pesisir utara Papua.
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, S.Pd., M.Pd. menyampaikan, persetujuan pemekaran tidak semata-mata dipandang sebagai pembentukan wilayah administratif baru, tetapi harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan sekaligus memastikan perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).
“Majelis Rakyat Papua memandang pemekaran Provinsi Kepulauan Papua Utara sebagai kebutuhan strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan sebagai upaya afirmasi untuk perlindungan dan pemberdayaan OAP. Keputusan ini telah melalui kajian kultural, historis, dan yuridis yang komprehensif sesuai amanat UU Otonomi Khusus,” ujar Ketua MRP dalam Sidang Pleno.
Tiga Pilar Utama Persetujuan MRP
Dalam persetujuan tersebut, MRP menetapkan tiga pilar utama yang menjadi perhatian dalam proses pemekaran Provinsi Kepulauan Papua Utara, yakni perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan.
1. Perlindungan Hak OAP
Pada aspek perlindungan, MRP meminta adanya jaminan terhadap hak-hak ulayat dan wilayah adat masyarakat pesisir dan kepulauan.
MRP juga menekankan pentingnya menjaga identitas, bahasa, serta sistem pengetahuan adat masyarakat Saireri dan Tabi.
Selain itu, hak politik OAP juga menjadi perhatian, terutama dalam memastikan keterwakilan OAP di DPRP, DPRK, maupun MRP di provinsi baru sesuai dengan ketentuan afirmasi dalam kebijakan Otonomi Khusus Papua.
MRP juga meminta adanya perhatian serius terhadap pengalihan hak atas tanah adat kepada pihak non-OAP agar tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas wilayahnya.
2. Keberpihakan kepada OAP
Pada aspek keberpihakan atau affirmative action, MRP menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan panitia pemekaran harus memberikan ruang yang nyata bagi OAP dalam proses pembentukan provinsi baru.
Salah satunya melalui pengisian jabatan strategis pemerintahan, termasuk jabatan eselon I dan II serta kepala organisasi perangkat daerah, dengan mengutamakan OAP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MRP juga menyampaikan rekomendasi terkait alokasi rekrutmen ASN, PPPK, TNI dan Polri dengan kuota minimal 80 persen untuk OAP di provinsi baru.
Selain sektor pemerintahan, pengusaha asli Papua juga diharapkan memperoleh ruang khusus dalam berbagai proyek pemerintah daerah.
Penetapan ibu kota dan pusat pemerintahan juga diminta mempertimbangkan aspek aksesibilitas masyarakat adat, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan investasi.
3. Pemberdayaan Masyarakat Papua
Pilar ketiga adalah pemberdayaan. MRP menilai pemekaran harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kemandirian dan kesejahteraan OAP.
Pengelolaan Dana Otonomi Khusus diharapkan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, serta pengembangan ekonomi kerakyatan.
MRP juga mendorong pemberdayaan mama-mama Papua, pemuda adat, serta pelaku UMKM OAP di sektor perikanan, kelautan dan pariwisata kepulauan yang dinilai memiliki potensi besar bagi provinsi baru.
Selain itu, MRP mendorong pendirian lembaga pendidikan vokasi dan balai latihan adat untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia OAP.
Pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis kearifan lokal juga menjadi bagian dari rekomendasi pemberdayaan tersebut.
Empat Kabupaten Masuk Cakupan Provinsi Kepulauan Papua Utara
Dalam persetujuannya, MRP menyebut wilayah cakupan Provinsi Kepulauan Papua Utara meliputi sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan utara Papua.
Wilayah tersebut terdiri dari:
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Biak Numfor
- Kabupaten Kepulauan Yapen
- Kabupaten Waropen
MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam proses pembentukan provinsi baru tersebut, MRP juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap OAP, termasuk dalam aspek rekrutmen, keterwakilan, dan keberpihakan.
Hal tersebut juga mencakup pengaturan pemindahan atau pemutasian ASN dari provinsi induk ke provinsi baru agar tetap memperhatikan kepentingan dan afirmasi bagi OAP.
MRP Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat dan DPR RI
Setelah keputusan pleno tersebut, MRP akan menyampaikan pertimbangan dan persetujuan secara resmi kepada DPR RI, Pemerintah Pusat, serta Pemerintah Provinsi Papua sebagai bagian dari proses legislasi dan tahapan selanjutnya.
MRP berharap seluruh proses pemekaran Provinsi Kepulauan Papua Utara dapat berlangsung secara harmonis, partisipatif, serta melibatkan masyarakat adat dan seluruh pemangku kepentingan.
Pemekaran tersebut diharapkan tidak hanya menghadirkan struktur pemerintahan baru, tetapi juga mampu memperpendek rentang pelayanan publik, mempercepat pembangunan, membuka akses ekonomi, serta memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua.
MRP menegaskan bahwa seluruh proses tersebut harus tetap menjaga persatuan dan keutuhan Tanah Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(Redaksi)


Comment