Jayapura – Pemerintah Kabupaten Jayapura menyerahkan Rp500 juta kepada Keondoafian Kampung Adat Waibron. Pemberian Rp500 juta itu sebagai pembayaran bertahap hingga memperoleh kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat adat hak Ulayat pemilik tanah akses jalan menuju TPA Waibron, Distrik Sentani Barat Moy, Kabupaten Jayapura, Papua.
Wakil Bupati (Wabup) Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., menyerahkan uang tunai kepada Keondoafian Kampung Adat Waibron yang didalamnya terdapat Ondoafi dan Kepala Suku, Rabu, 15 April 2026, di Para-para Adat Ondoafi Yehuda Samonsabra, Kampung Adat Waibron, Distrik Sentani Barat Moy, Kabupaten Jayapura, Papua.
Prosesi tersebut dilakukan dalam suatu pertemuan dan dialog bersama antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Keondoafian Kampung Adat Waibron, yang disaksikan oleh seluruh masyarakat adat Kampung Adat Waibron dan juga beberapa perwakilan dinas terkait seperti DP2KP, BPKAD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Keondoafian Kampung Adat Waibron, sehingga pertemuan atau dialog ini dapat berjalan dengan baik antara pemerintah daerah dengan pihak adat,” ucap Wabup Haris Yocku, Rabu, 15 April 2026 sore.
Lanjutnya, Haris Yocku menjelaskan persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, kemudian masyarakat yang sudah sering kali di janji-janji dan tidak pernah janji-janji itu direalisasikan.
Namun demikian, kata Haris Yocku, pihak pemerintah memilih datang dengan cara melakukan pendekatan secara humanis dan lebih mengedepankan dialog, guna memastikan bahwa seluruh kewajiban akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kemudian, tadi juga ada sedikit yang bisa kami berikan. Hanya sebatas ucapan terima kasih agar jangan sampai dipalang. Itu juga nanti dimasukkan didalam nilai kita punya sengketa obyek. Dari dana yang ada ini tetap akan masuk di nilainya dan dibayar,” beber Haris Yocku.
“Kami lakukan dialog bersama masyarakat agar tidak terganggunya aktivitas pembuangan sampah dari wilayah Kota Sentani. Apabila akses jalan menuju TPA ini di palang, maka sampah-sampah dari Sentani tidak bisa dibuang dan berdampak terjadinya penumpukan sampah yang bisa mengganggu lingkungan serta bisa membuat kesehatan masyarakat menjadi terganggu,” ujarnya menambahkan.
Hasilnya, masyarakat adat setempat sepakat untuk tidak melakukan pemalangan dan aktivitas pembuangan sampah dipastikan dapat berjalan kembali seperti biasa.
Terkait tuntutan ganti rugi lahan, Wabup Haris Yocku menegaskan, bahwa pemerintah tidak dapat langsung menyetujui nilai yang diminta oleh masyarakat dengan nilai Rp5 juta/meter persegi. Sebab, penetapan harga itu harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu, dalam waktu dekat masyarakat adat diminta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti BPN dan dinas terkait, guna menyinkronkan nilai obyek lahan. Jadi, nilai yang akan digunakan nanti adalah hasil kesepakatan berdasarkan kajian resmi dan pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Dengan lebar tanah sekitar 14 meter persegi dan panjang tanah kurang lebih 3.889 meter persegi.
Dengan demikian, pemerintah daerah berharap melalui pertemuan atau dialog dan koordinasi lanjutan, maka persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas tanpa mengganggu pelayanan publik.
Sementara itu, Karel Samonsabra selaku perwakilan masyarakat adat pemilik hak Ulayat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah hadir dan langsung berdialog di para-para adat sebagai bentuk penghargaan.
Adapun tuntutan lahan akses jalan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) Waibron, yang menjadi objek persoalan dengan luas kurang lebih 3.889 meter persegi x 14 meter persegi dengan total luasan sekitar 54.446 meter persegi. Atas dasar itu, mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp5 juta/meter persegi.
Namun demikian, kata pria yang juga Anak Sulung Suku Samonsabra ini menyampaikan bahwa hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Karena belum adanya data resmi atau daftar nominatif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dasar penentuan luas dan nilai lahan secara pasti.
“Kalau data dari BPN sudah keluar, baru kita bisa duduk bersama-sama dengan pemerintah untuk menyepakati harga yang wajar dan sesuai,” terang Karel Samonsabra.
Untuk itu, masyarakat sangat berharap nilai yang nantinya disepakati dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, untuk mengalokasikan anggaran pembayaran lahan secara bertahap setiap tahun hingga tuntas.
Untuk diketahui, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp 400 juta dan saat ini sebesar Rp500 juta kepada Keondoafian Kampung Adat Waibron, sehingga uang yang telah diterima masyarakat sekitar Rp900 juta.
Kedepan, masyarakat meminta adanya data yang akurat dari instansi teknis terkait untuk memastikan luas lahan dan pembagian hak masing-masing suku. Hal ini dinilai penting agar proses pembayaran dapat dilakukan secara transparan dan berkelanjutan dengan pembaran harus di dakukan di para para adat agar penyelesaian persoalan lahan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari. (Redaksi)


Comment