Jayapura —Tim penggugat PP 106 yang merupakan calon anggota DPR jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Pegunungan menilai proses seleksi anggota DPR Papua Pegunungan (DPRP) dan DPRK Kabupaten Nduga periode 2024–2029 cacat prosedur dan tidak transparan.
Mereka meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil alih proses penetapan dan pelantikan.
Tim yang menamakan diri sebagai Tim Penggugat PP 106 ini dipimpin Ketua Yance Pokneangge dan Sekretaris Harefa Hesegem. Dalam keterangan pers yang diterima di Jayapura, Selasa (28/4/2026), kuasa hukum tim menyatakan proses seleksi tidak berjalan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Otsus Papua.
Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut, proses penetapan dan pelantikan seharusnya selesai paling lambat 30 hari setelah anggota DPR hasil pemilu dilantik. Namun hingga kini tahapan tersebut belum rampung.
“Faktanya sampai sekarang belum selesai. Ini menunjukkan sejak awal proses seleksi tidak berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Tim juga menyoroti tidak adanya transparansi dalam tahapan verifikasi dan validasi calon, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam PP 106 Tahun 2021, khususnya terkait persyaratan calon anggota DPRP dan DPRK jalur pengangkatan.
“Ada calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetapi diloloskan. Ini yang kami anggap sebagai cacat prosedur,” katanya.
Selain itu, mereka menilai panitia seleksi mengabaikan aspirasi masyarakat adat atau kelompok yang seharusnya diwakili dalam mekanisme pengangkatan Otsus.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Menteri Dalam Negeri sejak 20 Oktober 2025.
Mereka juga telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan mendapat respons bahwa aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Tidak hanya itu, tim turut menyurati Sekretariat Wakil Presiden RI untuk meminta dukungan penyelesaian persoalan tersebut. Mereka menyebut telah menerima balasan bahwa aduan akan ditindaklanjuti melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa kewenangan penetapan dan pelantikan kini berada di tangan Menteri Dalam Negeri apabila gubernur tidak melaksanakannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 ayat (2) PP 106 Tahun 2021.
“Jika gubernur tidak menetapkan, maka kewenangan beralih ke Menteri Dalam Negeri. Karena itu kami meminta Kemendagri segera mengambil alih dan menerbitkan keputusan resmi,” ujarnya.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani di Wamena pada 25 April 2026, tim juga meminta Gubernur Papua Pegunungan tidak mengeluarkan keputusan terkait penetapan dan pelantikan anggota DPRP maupun DPRK Nduga karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
Tim menegaskan bahwa pengisian anggota DPRP dan DPRK jalur pengangkatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua yang harus dijalankan secara jujur dan sesuai aturan guna menghindari konflik di tengah masyarakat.
Mereka berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas agar proses pemerintahan dan pembangunan di Papua Pegunungan dapat berjalan normal.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka akan berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujar salah satu perwakilan tim.(Redaksi)


Comment