- Jayapura – Pada tanggal 13-15 April 2026 sekitar jam 05.00 pagı, aparat militer Indonesia juga terus melakukan operasi militer melalui darat dan udara di kamp-kamp pengungsian di Distrik Kembru yang mengakibatkan terjadinya 9 orang warga sipil menjadi korban meninggal dan 7 orang luka-luka diantaranya terdapat seorang anak balita dan ibu hamil.
Perempuan:
1) Anita Tellenggen (15 tahun), luka tembak di leher dan sedang berobat di Dian Harapan Jayapura
2) Wandelina Kogoya (36/P) Meninggal dunia.
3) Kikungge walia (55/P) Meninggal dunia.
4) Pelen Kogoya (65/P) Meninggal dunia
5) Ekemira Kogoya (47/P) Meninggal dunia
Anak-anak:
1. Irian Walia (3/L.)) luka tembak di kaki dan kena bom dan sedang di rawat di rumah sakit Mulia
2. Once Walia (3 tahun/L) peluru tembus punggung dan rawat di rumah sakit Mulia, Puncak Papua
3. Aliko Walia (3/L) di rawat di rumah sakit Mulia
4. Para Walia (S/P) Meninggal Dunia
Kampung Yang Belum Bisa Akses
1. Kampung kemburu distrik kemburu kabupaten puncak liaga Papua
2. Kampung abui distrik kemburu kabupaten puncak ilaga Papua
3. Kampung belabaha distrik kemburu kabupaten puncak llaga Papua
4. Kampung Moludistrik Kemburu Kabupaten Puncak Ilaga Papua
5. Kampung nilime distrik kemburu kabupaten puncak llaga Papua
Sekertaris DPP dan Kordinator Pusat Kajian Krisis Perempuan Kingmi, Esther Haluk mengatakan, kami perempuan Papua, menyatakan duka yang mendalam dan solidaritas yang tak tergoyahkan hagi para korban penembakan yang menewaskan warga sipil, khususnya perempuan dari komunitas Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua.
Sebagai perempuan Papua, kami merasakan luka yang sama. Kami mertaharni bahwa setiap nyawa yang hilang bukan sekadar angka, melainkan ibu, anak, saudari penopang kehidupan keluarga das komunitas. Tidak boleh ada tempat baik rumah, geroja, maupun tanah adat yang berubah menjadi ruang ketakutan bagi perempuan Papua.
Kami mengecam dengan sangat keras tindakan kekerasan di luar hukum yang menewaskan perempuan dan anak di Kabupaten Puncak, Papua. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan indikasi kuat pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang melibatkan kelalaian atau bahkan tanggung jawab negara. Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Tindakan brutal tersebut tidak hanya merenggut nyawa warga sipil yang tidak bersalah, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pembunuhan terhadap warga sipil, khususnya perempuan dan anak, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi hak hidup, menjamin keamanan warga, dan mencegah segala bentuk kekerasan.
Selain itu, peristiwa ini juga mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang secara tegas mewajibkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih keamanan untuk membenarkan kekerasan di luar hukum
Kami menuntut dengan tegas:
1. Perlindungan nyata bagi perempuan dan anak di wilayah konflik
2. Pembentukan tim investigasi independen yang transparan dan melibatkan lembaga HAM
3. Pengungkapan seluruh pelaku, termasuk pihak yang memberi perintah
4. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat
5. Perlindungan segera bagi masyarakat sipil di wilayah konflik
6. Menjamin proses hukun yang adil dan akuntabel
7. Pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban
Kami menegaskan bahwa kegagalan negara dalam mencegah dan menindak kekerasan ini merupakan bentuk pelanggaran kewajiban konstitusional dan internasional. Negara tidak hanya dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran, tetapi juga wajib aktif melindungi setiap warga negara, terutama kelompok rentan.
Selain itu, kami juga meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sipil di wilayah konflik kon serta memastikan pemulihan bagi keluarga korban, termasuk dukungan psikologis dan sosial.
Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hukum, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan. Kekerasan hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat dan memperdalam luka sosial. Peristiwa ini harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap warga sipil adalah tanggung jawab bersama dan tidak boleh diabaikan.
Kami menyerukan solidaritas publik dan perhatian nasional maupun internasional atas tragedi ini. Tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada impunitas.
Kami berdiri bersama para korban. Kami bersuara untuk mereka yang dibungkam. Kami menolak untuk diam. Dari tanah Papua, kami menyatakan. Luka mereka adalah luka kami. Suara mereka adalah suara kami.
(Rilis Perempuan Gereja Kingmi Papua)


Comment