SENTANI, suarapapuaraya.online – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Jayapura melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kepada warga di Distrik Sentani Barat Moy, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Baya Marwan Hasyim, Kampung Sabron Sari, Distrik Sentani Barat Moy itu dihadiri segenap masyarakat setempat serta pemangku kebijakan.
Agenda ini merupakan realisasi Penyebarluasan Perda, yang disampaikan merupakan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tantang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penyampaian dilakukan sebaik mungkin sehingga dapat dipahami oleh masyarakat terkait aturan tersebut.
“Kami menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberitahukan kepada masyarakat bagaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tenteram dan aman,” kata Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing melalui Anggotanya, Musa Apaseray ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai acara sosialisasi tersebut, Rabu, 15 April 2026 sore.
Perda yang lahir pada 2019 lalu itu bertujuan untuk mengatur ketertiban umum, serta ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Jayapura. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya.
“Perda ini mencoba mengatur agar ruang kota, jalan trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, atau bahu jalan agar tidak disalahgunakan. Sehingga menjaga keteraturan, kenyamanan dan estetika kota juga,” urainya.
Ditambahkannya, “Kami melihat Perda Nomor 9 Tahun 2019 ini sangat penting. Karena ini merupakan keresahan masyarakat Kabupaten Jayapura, di mana kami dari Anggota Bapemperda DPR Kabupaten Jayapura mendapatkan informasi langsung dari teman-teman dewan di komisi yang membidangi keamanan, pemerintahan dan hukum,”.
“Keresahan terhadap situasi Kamtibmas ini sangat menggangu masyarakat, sehingga kami melihat Perda ini perlu untuk ditinjau ulang. Oleh sebab itu, kami lakukan sosialisasi guna memberikan pembobotan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2019 ini,” ungkap Musa Apaseray yang juga Anggota Komisi A DPR Kabupaten Jayapura ini.
Diterapkannya aturan ini tentu dapat mengatasi persoalan seperti kemacetan, semrawut trotoar dan kebedaraan bangunan liar. Adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum agar ruang publik tetap tertata dan nyaman untuk semua warga.
“Mari kita sama-sama memahami dan ikut serta dalam menerapkan aturan ini agar keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru ini dapat terlaksana,” tutup Legislator Partai Gerindra Kabupaten Jayapura ini.
Untuk diketahui, selain di Distrik Sentani Barat Moy, kegiatan sosialisasi Perda Trantibum ini sudah dilakukan di Distrik Nimbokrang, di Distrik Nimboran dan lanjut lagi di Distrik Waibhu.
Kemudian, kegiatan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang menjadi titik terakhir itu akan dilakukan di Distrik Sentani pada Kamis, 16 April 2026. (Redaksi)


Comment