Daerah Pemkab Lanny Jaya Politik
Beranda » Berita » Sebelum Pencairan Dana Desa, Fraksi Garuda DPRK Lanny Jaya Pertanyakan Pemda Terkait SK PJ Kepala Kampung

Sebelum Pencairan Dana Desa, Fraksi Garuda DPRK Lanny Jaya Pertanyakan Pemda Terkait SK PJ Kepala Kampung

 

LANNY JAYA, Papuawone.com – Fraksi Partai Garuda DPRK Lanny Jaya meminta Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan kelengkapan administrasi pencairan Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026. Karena sejumlah Kampung di Lanny Jaya ada  Kepala Distrik, Pejabat Esalon dua dan tiga yang merangkap sebagai PJ Kepala Kampung.

Sorotan utama Fraksi Garuda berkaitan dengan dokumen Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj.) Kepala Kampung yang sebelumnya pernah diminta Komisi A DPRK, namun hingga kini disebut belum diterima oleh komisi yang membidangi pemerintahan tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung menyampaikan pemberitahuan mengenai jadwal pencairan Dana Kampung Tahap I 2026 melalui Bank Mandiri Wamena. Sehingga Fraksi Garuda mempertanyakan dasar administrasi dan hukum pencairan tersebut. 

Sekertaris Fraksi Partai Garuda DPRK Lanny Jaya, Dainus Yigibalom, mengatakan pihaknya mendukung fungsi pengawasan DPRK terhadap tata kelola Dana Kampung. Menurutnya, pencairan anggaran publik perlu didukung dokumen administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Peringati HUT GKI Ke-70, Tonny Tesar Kunjungi Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian Dan Berbagai Kasih

“Kami dari Fraksi Garuda meminta kejelasan kepada pemerintah daerah. Dana Kampung merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga proses pencairannya harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas,” ujar Dainus.

Dainus menegaskan, permintaan penjelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pencairan Dana Kampung. Sebaliknya, menurut dia, transparansi diperlukan agar proses penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya bersama dinas teknis terkait membuka dokumen yang menjadi dasar pencairan, khususnya SK Pj. Kepala Kampung yang menjadi perhatian.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk tidak dibuka kepada DPRK sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Bendahara Fraksi Partai Garuda DPRK Lanny Jaya, Wenus Wanimbo, menilai kelengkapan administrasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan Dana Kampung.

HUT ke-70 GKI di Tanah Papua, Tonny Tesar Kunjungi Jemaat Dondai Serap Aspirasi

Wenus mengatakan DPRK memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggaran yang berasal dari pemerintah dapat disalurkan dan digunakan sesuai ketentuan.

“Kami tidak ingin ada persoalan administrasi di kemudian hari. Karena itu, sebelum dana dicairkan, dasar hukum dan dokumennya harus jelas. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai anggota DPRK dalam melakukan pengawasan,” kata Wenus.

Wenus juga meminta pemerintah daerah memberikan ruang komunikasi yang terbuka dengan DPRK agar setiap persoalan administrasi dapat diselesaikan melalui koordinasi.

Menurutnya, masyarakat kampung merupakan pihak yang paling berkepentingan terhadap kepastian pencairan Dana Kampung. Karena itu, polemik administrasi sebaiknya segera mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tingkat kampung.

Fraksi Garuda Dorong Transparansi

Jelang Musda Demokrat Papua Pegunungan, IMDI Ingatkan 3 Aturan Baru AD/ART Partai

Fraksi Garuda menegaskan bahwa pengawasan terhadap Dana Kampung tidak boleh dipandang sebagai upaya untuk menghambat program pemerintah. Pengawasan diperlukan untuk memastikan proses pemerintahan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement