Jayapura, PW – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Jayapura disarankan untuk melegalkan penjualan minuman keras (Miras) dengan ketentuan tertentu.
Saran tersebut disampaikan Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Yoku, saat dikonfirmasi awak media terkait maraknya tempat penjualan Miras di wilayah Kabupaten Jayapura.
Menurut Hengky Yoku, penjualan Miras sebaiknya dilegalkan namun hanya di lokasi tertentu, seperti hotel dan tempat khusus yang disediakan pemerintah. Ia menekankan perlunya regulasi yang jelas agar penjualan dan konsumsi Miras dapat terkontrol dengan baik.
“Jumlah konsumsi Miras dan penjualannya sangat tinggi. Di sejumlah daerah di Indonesia, Miras sudah dilegalkan sebagai salah satu penyumbang PAD. Namun penerapannya harus berdasarkan peraturan daerah yang berlaku di tempat-tempat tertentu. Kami berharap hal ini juga bisa berlaku di Kabupaten Jayapura,” ujar Hengky Yoku.
Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur legalitas Miras, diharapkan:
• Peredaran Miras ilegal maupun legal dapat lebih terkontrol.
• Pendistribusian Miras menjadi lebih tertata.
• Pemerintah daerah memperoleh tambahan pemasukan untuk mendukung pembangunan.
Hengky Yoku menilai, jika regulasi ini diterapkan, maka pemerintah dapat mengurangi dampak negatif dari peredaran Miras ilegal sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi yang ada. Dengan pengawasan ketat, legalisasi Miras bisa menjadi salah satu strategi untuk memperkuat PAD Kabupaten Jayapura.
Laporan: TY


Comment