Kabupaten Jayapura
Beranda » Berita » Bappenda Jayapura: Pasar Malam Belum Lapor Pajak Hiburan

Bappenda Jayapura: Pasar Malam Belum Lapor Pajak Hiburan

 

Jayapura, PW – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura menegaskan bahwa pengelola pasar malam di Doyo Baru, Distrik Waibhu, belum melaporkan secara resmi kewajiban pajak hiburan. Meski sudah beroperasi lebih dari dua pekan, kegiatan tersebut belum memiliki izin administrasi dari Pemda sehingga dinyatakan ilegal.

Kepala Bidang Penagihan dan Penyelesaian Keberatan Pajak dan Retribusi Daerah, Yunus Naibey, menyebut pihaknya baru mengetahui aktivitas pasar malam itu setelah adanya laporan masyarakat.

“Sampai saat ini mereka belum melaporkan secara resmi. Informasi dari masyarakat sangat membantu karena ini juga potensi penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Bappenda memastikan akan menelusuri aktivitas pasar malam tersebut dan mengambil langkah penagihan sesuai aturan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PERINGATI HUT KE-54, BUPATI YUNUS WONDA UNDANG MASYARAKAT IBADAH SYUKUR BERSAMA

Naibey menegaskan, pengelola wajib mengurus izin operasi ke Pemda sebelum kepolisian mengeluarkan izin keramaian. Jika tetap beroperasi tanpa izin, aparat berwenang dapat menghentikan kegiatan dan menolak memberikan perlindungan keamanan.(TY)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement