Daerah Kabupaten Jayapura
Beranda » Berita » Bupati Yunus Tegaskan, Kantor Bupati Bukan Tempat Miras

Bupati Yunus Tegaskan, Kantor Bupati Bukan Tempat Miras

Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H. saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait persoalan tanah.

SENTANI – Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., menegaskan larangan keras konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Jayapura dan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas tanpa kompromi.

Bupati menyatakan seluruh aktivitas di kantor pemerintahan harus berhenti setelah jam kerja. Tidak boleh ada lagi oknum yang memanfaatkan kantor sebagai tempat berkumpul maupun mengonsumsi miras.

“Begitu selesai jam kantor, semua harus ditutup. Kantor ini bukan tempat minuman keras,” tegasnya. Kamis, 23 April 2026.

Ia menilai praktik tersebut telah mencoreng citra pemerintah daerah. Karena itu, sanksi tegas akan diberikan kepada pejabat yang terbukti melanggar, termasuk pemberhentian.

“Jika ada kepala dinas yang kedapatan minum, saya akan berhentikan,” ujarnya.

Ratusan Masyarakat Kab. Jayapura Antre Tiket Persipura di Bank Papua

Bupati juga mengajak seluruh OPD dan DPRD menjaga kehormatan serta wibawa daerah, serta meminta dukungan aparat kepolisian untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan kantor pemerintahan.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas negara.

“Kantor adalah tempat bekerja dan mengabdi, bukan tempat minum. Kita jaga bersama,” tutupnya.(Redaksi)

 

Wakil Ketua III DPRK Jayapura: Otsus Harus Lindungi OAP

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement