Sentani — Persoalan tanah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jayapura. Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa total hutang pembayaran tanah di wilayah tersebut mencapai Rp300 miliar. Pemerintah daerah saat ini tengah berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.
Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini penting agar tidak terjadi salah bayar dan memastikan pembayaran tepat kepada suku atau masyarakat adat yang benar-benar memiliki hak atas tanah.
“Persoalan tanah di Kabupaten Jayapura ini cukup berat. Untuk menyelesaikannya perlu ada keputusan hukum yang kuat dari pengadilan terkait status kepemilikan tanah, agar pembayaran tepat sasaran,” jelas Yunus Wonda saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tanah di Kabupaten Jayapura. Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan, bagi masyarakat adat yang tanahnya belum dilunasi, pemerintah meminta kesabaran. Hutang yang besar membuat proses pelunasan harus dilakukan bertahap, namun pemerintah berkomitmen menyelesaikannya melalui jalur hukum yang jelas.
“Hutang tanah cukup besar. Kami mohon kesabaran masyarakat adat. Pemerintah akan tetap menyelesaikannya, tetapi melalui proses hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap hak masyarakat adat. Dengan pendekatan hukum, diharapkan penyelesaian hutang tanah dapat berjalan transparan, adil, dan menghindari konflik kepemilikan.(Redaksi)


Comment