Jayapura — Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Wakil Bupati Haris Richard Yocku, S.H., menggelar dialog bersama Keondoafian Kampung Adat Waibron dan masyarakat pemilik jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron. Pertemuan yang berlangsung di Para para Adat Ondoafi Yehuda Samonsabra ini membahas tuntutan ganti rugi tanah adat yang menjadi akses utama pembuangan sampah wilayah Sentani.
Dalam kesempatan itu, Wabup Haris Yocku menyampaikan terima kasih atas keterbukaan pihak adat sehingga dialog berjalan baik. Ia menegaskan bahwa persoalan ini sudah lama bergulir akibat janji yang belum terealisasi, namun pemerintah memilih pendekatan humanis dengan mengedepankan dialog agar aktivitas pelayanan publik tidak terganggu.

“Kami lakukan dialog bersama masyarakat agar tidak terganggunya aktivitas pembuangan sampah dari wilayah Sentani. Apabila jalan ini dipalang, maka sampah tidak bisa dibuang dan akan menumpuk, mengganggu lingkungan serta kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Hasil dialog menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat tidak akan melakukan pemalangan jalan sehingga aktivitas pembuangan sampah dapat berjalan normal kembali.

Masyarakat Waibron mengusulkan ganti rugi sebesar Rp5 juta per meter persegi atas lahan akses jalan dengan total luas sekitar 54.446 meter persegi (panjang 3.889 meter, lebar 14 meter). Namun, Wabup Haris menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat langsung menyetujui nilai tersebut karena penetapan harga harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan.
Untuk itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas terkait agar nilai lahan ditetapkan berdasarkan kajian resmi. Pemerintah juga menegaskan pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Sebagai bentuk komitmen, pemerintah menyerahkan Rp500 juta sebagai pembayaran awal sambil menunggu kesepakatan final.
Karel Samonsabra mewakili Keondoafian Kampung Adat Waibron menyampaikan apresiasi atas kehadiran pemerintah di para para adat sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa kesepakatan harga baru bisa dicapai setelah data resmi dari BPN keluar.
“Kalau data dari BPN sudah keluar, baru kita bisa duduk bersama dengan pemerintah untuk menyepakati harga yang wajar dan sesuai,” ujarnya.
Masyarakat berharap nilai yang nantinya disepakati dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pembayaran lahan secara bertahap hingga tuntas.
Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap melalui dialog dan koordinasi lanjutan, persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas tanpa mengganggu pelayanan publik. Sementara masyarakat menekankan pentingnya kesepakatan harga yang adil dan sesuai mekanisme resmi agar hak adat tetap dihormati.(Redaksi)


Comment