Jayapura, Papuawone.com – Polda Papua resmi menghentikan penyidikan terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan mortir peninggalan Perang Dunia II di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Penghentian penyidikan dilakukan karena seluruh tersangka meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Parasian H. Gultom, mengatakan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hasil penyidikan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun karena seluruh tersangka meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, maka proses penyidikan terhadap mereka dihentikan melalui penerbitan SP3,” ujar Kombes Pol. Parasian H. Gultom.
Meski demikian, kepolisian memastikan proses pengungkapan kasus belum sepenuhnya berakhir. Penyidik masih terus mendalami asal-usul mortir peninggalan perang tersebut serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa itu.
Dalam proses penyidikan, Polda Papua telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi untuk mengungkap penyebab ledakan yang terjadi pada akhir Mei 2026 tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ledakan dipicu oleh aktivitas lima warga yang berusaha memotong dan membongkar mortir peninggalan Perang Dunia II yang ternyata masih aktif. Mortir tersebut kemudian meledak dan menewaskan kelima orang di lokasi kejadian.
Sebelum penyidikan dihentikan, penyidik menerapkan Pasal 308 subsider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kelima tersangka.
Namun, karena seluruh tersangka merupakan korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, proses penegakan hukum terhadap mereka tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Papua menegaskan bahwa fokus penyidikan kini diarahkan pada penelusuran asal-usul mortir dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.(Redaksi)


Comment