SENTANI – Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, SH, MH, mengambil langkah tegas dengan melarang pembangunan properti di kawasan resapan air Danau Sentani. Kebijakan ini berlaku selama periode kepemimpinan 2024-2029 demi menyelamatkan ekosistem dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana banjir.
Larangan tersebut ditegaskan menyusul fenomena alam yang kerap terjadi setiap musim hujan, di mana kawasan Sentani selalu dilanda banjir dan genangan air. Hal ini diduga kuat disebabkan oleh alih fungsi lahan yang tidak terkontrol, di mana kawasan resapan air dan hutan sagu ditebas habis untuk dijadikan area pembangunan properti secara semrawut.
“Kami mengambil kebijakan larangan pembangunan properti di kawasan resapan air sekitar Danau Sentani dan tidak akan lagi mengeluarkan izin pembangunan selama lima tahun ke depan,” tegas Bupati Yunus Wonda melalui Staf Khusus Bupati Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Korneles Yanuaring Rabu (8/4/2026).
Akar Masalah Sejak Pemindahan Ibu Kota
Menurut penjelasan Korneles Yanuaring, masalah ini berakar dari kebijakan pembangunan 20 tahun lalu. Saat ibu kota Kabupaten Jayapura dipindahkan dari Distrik Jayapura Utara ke Gunung Merah, Distrik Sentani, banyak perizinan pembangunan yang diterbitkan tanpa disertai kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai.
Akibatnya, luapan air danau serta banjir kini merendam pemukiman penduduk dan ruko-ruko yang berdiri di area yang seharusnya menjadi daerah penyerapan air.
Prioritaskan Aspek Kemanusiaan
Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyelamatkan kawasan resapan air Danau Sentani yang masih tersisa. Selain aspek pelestarian lingkungan, langkah ini juga bertujuan melindungi keselamatan dan harta benda masyarakat.
“Langkah tegas ini dilakukan untuk menyelamatkan kawasan resapan air danau Sentani yang masih tersisa, juga untuk melindungi warga masyarakat dari bencana banjir. Aspek kemanusiaan berada di atas segalanya, oleh karena pembangunan dalam bentuk apapun tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat,” tegasnya
Dengan kebijakan moratorium ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura berupaya memulihkan keseimbangan alam agar bencana banjir yang menjadi langganan setiap tahun dapat diminimalisir di masa mendatang.(Redaksi)


Comment