Olahraga
Beranda » Berita » Pasca Ricuh 8 Mei, Persipura Jayapura Dijatuhi 2 Sangsi Berat Dari Komdis PSSI

Pasca Ricuh 8 Mei, Persipura Jayapura Dijatuhi 2 Sangsi Berat Dari Komdis PSSI

 

Jayapura, PW – Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan dua sanksi berat kepada Persipura Jayapura terkait pelanggaran disiplin suporter dalam laga Pegadaian Championship 2025/2026 melawan Adhyaksa FC Banten di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, 8 Mei 2026.

Dua Putusan tersebut yakni:

1. Putusan Nomor 245/L2/SK/KD-PSSI/V/2026• Suporter Persipura memasuki lapangan pertandingan dalam jumlah besar setelah laga berakhir.
• Berdasarkan Pasal 70 ayat (1), (2) jo Lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI 2025, klub dijatuhi denda Rp50.000.000.

2. Putusan Nomor 244/L2/SK/KD-PSSI/V/2026• Suporter melakukan pelemparan smoke bomb sebanyak 4 buah dari berbagai tribun.
• Penyalaan flare sebanyak 4 buah dari beberapa sisi stadion.
• Penyalaan petasan masing-masing 1 buah dari empat tribun berbeda.
• Atas pelanggaran ini, Persipura dijatuhi denda Rp125.000.000.

PERJALANAN KARIER COACH JACKSEN F. TIAGO, SOSOK PELATIH LEGENDARIS PERSIPURA JAYAPURA

Dengan dua putusan tersebut, total denda yang harus dibayar Persipura Jayapura mencapai Rp175.000.000. Komdis PSSI menegaskan bahwa pengulangan pelanggaran serupa akan berakibat pada hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan larangan pertandingan dengan penonton.

Manajemen Persipura masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI. Namun, salinan putusan sudah resmi diserahkan kepada klub sebanyak lima eksemplar.

Pembayaran denda dilakukan melalui transfer ke rekening resmi PSSI. Putusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komite Disiplin PSSI, Dr. Umar Husin, S.H., M.Hum, pada 13 Mei 2026 di Jakarta.

Laporan: TY

 

GARUDAYAKSA FC BUKA SELEKSI TERBUKA DI JAYAPURA, AJAK TALENTA MUDA PAPUA WUJUDKAN MIMPI JADI PESEPAK BOLA PROFESIONAL

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement